Selasa, 19 Juni 2012

INAFIS card vs E-KTP : Mana yang lebih berguna?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS) Card berbeda dengan data yang ada di E-KTP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan ada beberapa hal yang sangat prinsip berbeda antara Inafis card dan E-KTP. Taufik menuturkan Inafis card dapat membantu Polri untuk mempermudah perolehan data terutama sidik jari dari seseorang yang merupakan pemiliki kartu Inafis tersebut.

"Ada beberapa hal, yang sangat prinsip berbeda, Polri memiliki kepentingan untuk mendapatkan data termasuk pada identifikasi sidik jari perorangan," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.

Taufik menjelaskan sidik jari tersebut menyangkut masalah aspek penegakan hukum dalam mengungkap satu perkara, sehingga perolehan sidik jari akan membantu Polri dalam pengungkapan kasus kejahatan. Jadi menurut Taufik kartu Inafis sangat berbeda dengan E-KTP.

Kalau E-KTP, menurut Taufik,  sudah jelas yaitu untuk penyelesaian administrasi, misalnya menyangkut pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kegiatan perbankan. Ia juga menjelaskan jika dalam kartu Inafis Polri juga dapat membantu kegiatan di bank untuk memperoleh data seseorang yang akan mengajukan permohonan peminjaman uang.

"Kita juga ada kegiatan di bank, tapi berkaitan kalau ada seseorang yang ingin mengajukan permohonan kredit seringkali apakah mereka memiliki catatan pidana apakah ada pelanggaran pidana, itu ada di dalam catatan Inafis card," tutur Taufik menegaskan.



Dari artikel di atas dapat kita ketahui akan perbedaan dari INAFIS dan E-KTP. Dimana INAFIS adalah alat untuk membantu polisi mengidentifikasi korban melalui sidik jari sedangkan E-KTP adalah alat untuk administrasi dan juga sebagai identitas seseorang.

Dengan adanya INAFIS ini, pemerintah berharap dapat mengefektifkan kinerja kepolisian dalam mengidentifikasi korban kecelakaan atau bencana.



Depok, Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar