Jumat, 02 Maret 2012

Testimoni : Korupsi di Indonesia, Sampai Kapan?




Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh..

Eittss, jangan pada heran dulu nih kenapa tiba-tiba aku pasang gambar kaya di atas. ^^
Berhubung lagi marak pemberitaan tentang korupsi, sedikit deh ya aku mau bikin postingan soal "penyakit berbahaya" ini. Loh kenapa disebut penyakit berbahaya? Percaya atau tidak ternyata korupsi itu penyakit yang mudah sekali menular ke orang lain. Coba kita lihat, bila dalam satu kantor ada yang korupsi 1 orang, pasti nantinya akan mengajak temannya untuk korupsi lagi, begitu seterusnya sampai tanpa kita sadari penyakit itu sudah berkebang biak dalam diri kita.

Korupsi di Indonesia sendiri sudah jadi benang kusut yang sulit untuk diluruskan. Bukan tidak bisa lurus ya, tapi sulit. Kenapa aku bilang sulit? Manusia itu sendiri punya hawa nafsu untuk mendapatkan apa yang dia inginkan. Nah masalahnya adalah ketika sebagai manusia kita tidak dapat menahan nafsu kita itu, lalu apa yang akan kita lakukan bila sudah tak tahan lagi? pastinya 'pinjam' uang tetangga alias korupsi. Niat awal mungkin pinjam, lambat laun jadi hilang akal dan dilakukanlah korupsi. Walaupun jumlahnya kecil itu tetap korupsi ya, sobat !


Kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tinggi di Indonesia menjadi salah satu faktor pemicu untuk korupsi. Weits, jangan salah menurut survey yang korupsi justru yang sudah kaya loh. Kenapa ya? 
Kekayaan menuntut seseorang untuk hidup sesuai dengan tingkat kekayaannya tersebut. Semakin kaya semakin mewah juga gaya hidup. Tapi logikanya kalau semakin mewah gaya hidup, uang kita juga akan semakin menipis. Nah disini peran "korupsi" sebagai penyelamat ke'mewah'an. Jalan cepat untuk dapat uang banyak, pasti korupsi. Maka banyak orang kaya yang justru malah korupsi. Itu yang bikin negara ini makin miskin dan makin kaya juga. Sungguh keadaan yang sangat bertolak belakang. 

PONTIANAK, KOMPAS.com- Indonesia menjadi negara paling korups dari 16 negara di kawasan Asia Pasifik menurut survei persepsi korupsi 2011 terhadap pelaku bisnis. Survei dilakukan oleh Political & Economic Risk Consultancy yang berbasis di Hongkong.

Sedikit cuplikan artikel dari salah satu koran online mengatakan tentang tingkat korupsi di Indonesia.
Malu nggak sih kita jadi warga negaranya? Aku sih malu. Rasanya tuh geregetan banget pengen ngilangin kasus korupsi dari negara ini. Tapi lagi dan lagi, hukum saja tunduk pada uang terus gimana memberantasnya?


Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tanggal 29 Maret 1971 (PASAL 28 )
Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1
ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2)Undang-undang ini, dihukum dengan
hukuman penjara seumur hidup atau penjaraselama-lamanya 20 tahun dan/
atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah.

Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut
dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.


Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tanggal 29 Maret 1971 (PASAL 34 )

Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P.
maka sebagai hukuman tambahan adalah:

a. perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan
yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu
dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan
tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang
menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau
harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan;

b. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan
tak berujud yangtermaksud perusahaan si terhukum, dimana tindak
pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang
yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang
atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan,akan
tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-barang yang
dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal ini.

c. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.


Di atas merupakan sedikit kutipan tentang Undang-undang korupsi di Indonesia. Sebetulnya dengna adanya UU ini pihak berwajib sudah bisa menindak masalah korupsi tanpa harus berbelit-belit (mungkin berbelit di "negosiasi" dengan tersangka?). Tapi kalau boleh kasih ide sih, kenapa para koruptor itu nggak dihukum untuk "Dinas Sosial" sih? Sejenis kegiatan dimana pelaku kejahatan disuruh untuk bantu nyapu jalanan, bersihin sampah di kali. Atau mereka harus kerja ke negara selama beberapa tahun TANPA gaji sebagai ganti rugi untuk uang yang sudah mereka ambil. Toh kalo di hukum mati kan enak mereka. Uang udah dimakan terus ga dikembalikan.

Kalau sobat punya ide apa nih soal korupsi di negara kita?
Hehe, sudah dulu ya. Berhubung disini sudah azan dzuhur, kita solat dulu.

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar